INFO OPAK
Orientasi
Pengenalan Kampus (OPAK) IAIN TULUNGAGUNG
a. KETENTUAN
UMUM
Orientasi Pengenalan Akademik
yang selanjutnya disebut OPAK adalah serangkaian kegiatan bagi mahasiswa baru
untuk memberikan pengenalan proses pendidikan di lingkungan IAIN Tulungagung.
Peserta adalah mahasiswa baru
atau mahasiswa lama yang belummengikuti OPAK.
Panitia adalah penyelengara OPAK
terdiri dari unsur pimpinan, dosen, karyawan, dan mahasiswa, yang ditunjuk oleh
pimpinan IAIN Tulungagung.
b. FUNGSI DAN
TUJUAN
OPAK wajib diikuti oleh setiap
mahasiswa baru atau mahasiswa lama yang belum mengikuti.
OPAK berfungsi mendidik,
membimbing, dan mengarahkan peserta untuk mengenali dan memahami pendidikan di
IAIN Tulungagung.
OPAK
bertujuan untuk :
1.
Pengembangan pemahaman dan
penghayatan peserta terhadap pendidikan di IAIN Tulungagung;
2.
Pengembangan kemampuan
intelektual, emosional, dan spiritual;
3.
Pemupukan semangat solidaritas
dan toleransi di antara civitas akademika;
4.
Penumbuhkembangan rasa memiliki
dan tanggung jawab akademis terhadap pilihan disiplin ilmu;
5.
Pemantapan sikap dan mental
peserta.
c.
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA
1. Peserta
berkewajiban :
·
Memenuhi persyaratan
administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·
Menaati tata tertib dan
peraturan yang berlaku.
·
Rumusan tata tertib sebagaimana
dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Ketua IAIN Tulungagung.
·
Mengikuti semua kegiatan yang
telah ditentukan.
2. Peserta
berhak:
·
Memperoleh penjelasan tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan di IAIN Tulungagung.
·
Mendapatkan fasilitas-fasilitas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Mendapatkan bimbingan, asuhan,
dan pelayanan dan/atau hukuman dari panitia sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
·
Memperoleh sertifikat apabila
telah dinyatakan lulus dalam OPAK.
d. KEWAJIBAN
DAN HAK PANITIA
1. Panitia
berkewajiban :
·
Memberikan bimbingan, asuhan,
dan pelayanan kepada peserta sesuai dengan tujuan OPAK.
·
Memenuhi hak-hak peserta sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Panitia berhak :
·
Memberikan sanksi kepada peserta
sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
·
Melakukan penilaian terhadap
semua perilaku dan kegiatan peserta.
e. LARANGAN
Panitia dan peserta dilarang
untuk melakukan perbuatan dan tindakan yang dapat mengganggu jalannya OPAK.
Peserta dan Panitia dilarang
membawa barang yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Panitia dilarang memberikan
tindakan yang mengarah pada pencideraan fisik dan gangguan psikis terhadap
peserta.
f. SANKSI
1. Peserta
yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi:
·
Teguran dan peringatan lisan
atau tulisan.
·
Hukuman yang bersifat edukatif.
·
Dikeluarkan dari kegiatan OPAK.
·
Dinyatakan tidak lulus, dan
diharuskan mengikuti OPAK pada tahun berikutnya.
2. Panitia
yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi berupa:
·
Teguran dan peringatan lisan
atau tulisan.
·
Hukuman yang bersifat edukatif.
·
Dikeluarkan dari kegiatan OPAK.
g. LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur
tentang Orientasi Pengenalan Akademik (OPAK) diatur oleh Panitia OPAK.